Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kemenhub siapkan pengaturan drone untuk angkutan penumpang

NadiKabar Biro
Kemenhub siapkan pengaturan drone untuk angkutan penumpang
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kemenhub siapkan pengaturan drone untuk angkutan penumpang.

Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai menyiapkan pengaturan penggunaan pesawat nirawak atau drone untuk mengantisipasi perkembangan teknologi tersebut yang ke depan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan transportasi, termasuk pengangkutan kargo hingga penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan perkembangan penggunaan drone membuat pemerintah perlu memastikan aspek keselamatan dan operasionalnya diatur secara memadai.

“Drone sekarang tidak hanya untuk mainan, sekarang digunakan untuk kargo bahkan penumpang. Ini yang kita harus selaraskan sehingga kita buat aturan baru,” ujar Lukman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan terkait penggunaan drone, termasuk yang mengatur aspek pilot, registrasi pesawat, navigasi, dan organisasi.

Menurut Lukman, pemerintah juga telah membimbing dua perusahaan swasta di Indonesia dalam pengembangan teknologi drone. Selain itu, Kemenhub mengawal dua perusahaan dari negara lain yang ingin menggunakan drone di Indonesia.

Lukman mengatakan perkembangan teknologi drone juga menjadi salah satu agenda yang dapat dibagikan Indonesia kepada negara-negara lain, khususnya negara yang baru mulai mengembangkan teknologi tersebut.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari agenda yang akan dibawa Indonesia dalam forum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) apabila terpilih sebagai anggota Dewan.

Menurut dia, regulasi penerbangan harus terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan standar internasional yang ditetapkan ICAO.

“Setiap perubahan di Annex yang dikeluarkan oleh ICAO kita harus mengikuti dengan pembaruan aturan kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengaturan drone perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, hingga bandar udara yang digunakan apabila teknologi tersebut diterapkan sebagai bagian dari sistem transportasi.

Indonesia saat ini kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO setelah terakhir kali menduduki posisi tersebut pada 2001. Pemilihan empat anggota tambahan Dewan ICAO akan dilakukan dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO pada 19–20 November 2026 di Montreal, Kanada.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia