Bengkulu - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), BKSDA Bengkulu dan Brimob Polda Bengkulu mengamankan sekitar 40 hektare zona inti TNBBS dari aktivitas ilegal perambahan."Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam keterangannya di Bengkulu, Sabtu.Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Keempatnya telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu setelah penyidik melakukan penyidikan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu.
Sementara delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam aktivitas yang ditemukan di dalam kawasan hutan TNBBS."Di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan unit mesin chainsaw, lima rantai atau bar chainsaw, tiga jala, tiga bubu ikan, satu panel surya, serta sejumlah peralatan kebun.Petugas juga menemukan satu senapan angin, dua senjata api rakitan dan sejumlah amunisi. Barang bukti amunisi yang ditemukan terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, tiga peluru kaliber 7,62 CM PIN, enam peluru kaliber 5,56 CA PIN dan dua peluru kaliber 5,56 MT PIN yang diduga berkaitan dengan aktivitas berburu.Selain peralatan dan senjata, petugas menemukan dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satu bangunan berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.Terhadap kedua bangunan, kata dia, telah dipasang papan peringatan yang menegaskan lokasi berada di dalam kawasan konservasi dan melarang aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan dugaan modus perambahan dengan mengonversi kawasan hutan menjadi kebun sawit dan kopi. Pohon-pohon di dalam kawasan diduga ditebang menggunakan chainsaw, kemudian areal dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka lahan.Sebagian lahan yang telah dibuka diketahui sudah ditanami sawit dan kopi. Di sekitar pondok juga ditemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga disiapkan untuk ditanam di dalam kawasan. Penyidik turut menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam di areal yang telah dibuka.Pengungkapan aktivitas itu bermula dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan kegiatan di dalam kawasan hutan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan pihak-pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan tindakan penegakan hukum.Atas perkara itu, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Pasal yang disangkakan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.Hari mengapresiasi dukungan Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu serta masyarakat dalam pengamanan kawasan dari ancaman perambahan, pembalakan, pembakaran hutan dan perburuan satwa liar."Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi," katanya.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia."Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera," katanya.Dia menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus memastikan kawasan konservasi terlindungi dari aktivitas ilegal melalui patroli, pencegahan, penindakan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan serta masyarakat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.