Samarinda - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang didanai World Bank, melakukan rehabilitasi kawasan bakau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan target penanaman 2026 seluas 6.486 hektare, untuk menjaga alam tetap lestari.
"Penanaman bakau yang didanai World Bank ini dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) melalui M4CR," ujar Asisten Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), mewakili M4CR Kaltim, Irwan Gunawan di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, dari 38 kelompok masyarakat (pokmas) yang melaksanakan rehabilitasi lahan bakau seluas 6.486 hektare tahun ini, dua pokmas di antaranya sedang melakukan proses penanaman seluas 151 hektare, karena sebelumnya sudah menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPKS).
Sementara 24 pokmas sedang melakukan persiapan rehabilitasi, karena baru dua hari lalu (Kamis, 27/8) melakukan SPKS dengan M4CR di Samarinda, sehingga mereka resmi memiliki ikatan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan penanaman bakau seluas 1.276 hektare.
Sedangkan 12 pokmas lainnya masih menunggu proses penandatanganan, untuk melakukan rehabilitasi ribuan hektare lahan bakau yang tersebar di Kaltim.
Ia menyebut bahwa 24 pokmas yang baru melakukan penandatanganan tersebut berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan SPKS yang ditandatangani adalah SPKS Swakelola Tipe IV alias untuk program penanaman bakau.
Irwan melanjutkan, SPKS ini merupakan tahap penting untuk memulai eksekusi penanaman sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya, sebagai target kerja rehabilitasi mangrove (bakau) M4CR Kaltim 2026.
Semua pokmas yang telah melakukan penandatanganan, lanjut ia, memiliki jangka waktu 90 hari untuk mengerjakan kegiatan penanaman, terhitung sejak perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni para pokmas dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek M4CR wilayah Kaltim
"Sebelum penandatanganan SPKS dilakukan, terlebih dulu diadakan negosiasi harga dan pekerjaan. Negosiasi dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) III Wilayah Kaltim," katanya.
Selain negosiasi dan penandatanganan SPKS, semua pokmas juga mendapat pembekalan dari aparat penegak hukum (APH), yakni terkait mekanisme penyelenggaraan dan pertanggungjawaban dana hibah swakelola tipe IV dan aspek-aspek hukum yang perlu diketahui agar terhindar dari potensi tindak pidana.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.