Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka layanan pendaftaran hak cipta lagu dan musik secara gratis bagi masyarakat dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman 2026.
“Lagu, musik, buku, foto, film, desain maupun karya seni lainnya bukan sekadar hasil kreativitas, tetapi juga merupakan aset yang perlu dijaga dan dilindungi secara hukum,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Sabtu.
Dia mengatakan perlindungan Hak Cipta merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta atas karya yang dihasilkan melalui kreativitas dan proses yang tidak singkat.
Menurut dia, kemudahan akses terhadap layanan kekayaan intelektual (KI) perlu terus didorong agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka.
Pendaftaran Hak Cipta, kata dia, menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya intelektual.
Layanan tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 06.00 WITA hingga selesai.
Masyarakat yang memiliki karya lagu dan/atau musik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh layanan pendaftaran sekaligus mendapatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta.
Selain layanan pendaftaran, kata dia, masyarakat juga dapat berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual atas karya yang mereka hasilkan.
“Melalui layanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya dipahami sebagai urusan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya masyarakat menjaga dan mengembangkan aset kreatif yang mereka miliki,” katanya melanjutkan.
Khusus bagi 20 pendaftar pertama, pihaknya juga menyiapkan merchandise sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
Dia mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dijangkau sekaligus meningkatkan literasi KI di tengah masyarakat.
Rakhmat mengajak para pencipta, musisi, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, hingga masyarakat umum yang memiliki karya lagu atau musik untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Jangan menunggu karya kita digunakan atau diklaim oleh pihak lain baru kemudian menyadari pentingnya perlindungan. Lindungi karya sejak awal dan pastikan hak penciptanya memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui layanan tersebut, ia berharap semakin banyak karya kreatif masyarakat Sulawesi Tengah yang terlindungi dan mampu berkembang menjadi aset bernilai ekonomi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.