Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menurunkan (takedown) 7.907 dari total 10.504 laporan iklan lowongan kerja hasil patroli siber sepanjang Januari-31 Agustus 2026.
Pelaksana Harian Menteri P2MI sekaligus Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan penurunan iklan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah keberangkatan dan perekrutan ilegal pekerja migran Indonesia melalui ruang digital.
“Pelindungan harus dimulai sejak mereka mendapatkan informasi mengenai peluang kerja. Kami menghapus iklan tersebut karena ruang digital menjadi bagian penting dari upaya melindungi calon pekerja migran,” kata Christina dalam keterangan tertulis, Rabu.
Christina menegaskan pemerintah ingin masyarakat memperoleh informasi mengenai pekerjaan di luar negeri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja yang terlihat mudah dan menjanjikan, tetapi dapat menjadi pintu masuk penempatan ilegal atau persoalan yang lebih serius.
Selain memperkuat pengawasan digital, KemenP2MI telah mencegah 6.668 keberangkatan ilegal pekerja migran ke luar negeri.
KemenP2MI juga telah menangani 2.208 aduan pekerja migran serta menindak 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah.
“Langkah ini menunjukkan pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pengawasan rekrutmen serta penempatan hingga penanganan persoalan yang dihadapi pekerja,” ujar Christina.
KemenP2MI juga mendorong masyarakat menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mencari informasi mengenai peluang kerja di luar negeri melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Saya berharap masyarakat semakin kritis terhadap tawaran kerja luar negeri di media sosial dan platform digital lainnya, serta memastikan setiap peluang kerja mengarah pada migrasi yang aman, legal, dan berkualitas,” katanya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.