Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) guna meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk industri nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguasaan dan pelindungan KI menjadi faktor penting bagi pelaku IKM karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi, tetapi juga memperkuat identitas produk serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Menperin dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menperin menegaskan, persaingan industri saat ini tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam menciptakan dan melindungi identitas, inovasi, desain, merek, serta keunikan produknya.
Menurutnya, penguatan ekosistem KI di Indonesia masih menjadi pekerjaan bersama. Berdasarkan informasi dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih ditempatkan dalam kategori Priority Watch List.
“Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha,” tegas Menperin.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yanita menjelaskan, kesadaran mengenai pentingnya KI perlu dibangun sejak suatu usaha mulai dirintis karena KI tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan dan pengembangan bisnis.
“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Reni.
Ia menambahkan, ketika pelaku IKM mampu melindungi merek, desain, karya, inovasi, maupun potensi indikasi geografis yang dimilikinya, produk tersebut akan memiliki fondasi yang semakin kuat untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, dan bersaing di tingkat nasional maupun global.
Pemilihan DIY sebagai lokasi kegiatan tidak terlepas dari besarnya potensi industri dan ekonomi kreatif di wilayah tersebut. Pada 2025, perekonomian DIY tumbuh sebesar 5,49 persen dengan nilai PDRB mencapai Rp208,13 triliun. Industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB sebesar 11,80 persen.
“Potensi tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Besarnya potensi IKM ini perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset Kekayaan Intelektual yang mereka miliki,” tutur Reni.
Kemenperin juga mendorong penguatan pelindungan Indikasi Geografis (IG) bagi produk kerajinan di Kabupaten Bantul. Saat ini terdapat delapan produk IG terdaftar di DIY, tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan, KI memberikan berbagai manfaat bagi pelaku IKM, mulai dari memberikan pelindungan terhadap karya dari pemalsuan, memberikan kepastian hukum bagi pemilik, menciptakan ketenangan dalam menjalankan usaha, hingga membuka peluang komersialisasi melalui lisensi, pewarisan, maupun kerja sama waralaba.
“Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Untuk itu, kami juga mengharapkan komitmen khususnya dari MPIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta dukungan para pemangku kepentingan terkait untuk dapat mewujudkannya,” kata Yedi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.