Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengusulkan penambahan anggaran ke DPR RI sebesar Rp6,6 triliun untuk tahun anggara 2027 demi mendukung pelaksanaan dan fungsi dari Kemensetneg.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan penambahan anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
"Kementerian Sekretariat Negara telah mengusulkan tambahan anggaran tahun 2027 ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sebesar Rp6.626.605.349.000," ujar Wamensesneg Bambang.
"Dari tambahan anggaran yang telah diusulkan, Kementerian Sekretariat Negara baru mendapatkan tambahan alokasi pada pagu anggaran TA 2027 sebesar Rp2.861.378.000 dari sumber hibah luar negeri yang dialokasikan untuk kegiatan percepatan penanganan anak kerdil (stunting)," ujar Bambang menambahkan.
Bambang mengatakan masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp 6,623 triliun. Dia berharap usulan tambahan anggaran tersebut bisa disetujui. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp6.623.743.971.
"Dengan masih terbatasnya perolehan pagu anggaran 2027, Kementerian Sekretariat Negara akan kembali mengusulkan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas agar dapat diperhitungkan dalam penetapan pagu alokasi anggaran TA 2027," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemensetneg mendapat pagu anggaran Rp2.672.036.413.000. Jumlah itu mengalami kenaikan 2,40 persen dibandingkan dari pagu alokasi anggaran pada 2026.
Dia mengatakan pagu anggaran itu menjadi dasar penyusunan rencana kerja anggaran untuk kementerian pada 2027. Dengan anggaran itu dialokasikan untuk dua program.
"Program dukungan manajemen sebesar Rp2.438.790.024.000 yang di dalamnya sudah termasuk alokasi untuk kedua BLU yang bersumber dari PNBP sebesar Rp884.579.177.000," ujarnya.
Selain itu program penyelenggaraan layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan alokasi sebesar Rp233.246.389.000 yang bersumber dari rupiah murni dan hibah luar negeri.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.