Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kementerian ATR/BPN percepat peralihan hak tanah menjadi 10 hari

NadiKabar Biro
Kementerian ATR/BPN percepat peralihan hak tanah menjadi 10 hari
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kementerian ATR/BPN percepat peralihan hak tanah menjadi 10 hari.

Banjarbaru - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat layanan peralihan hak tanah menjadi 10 hari melalui proyek percontohan di sejumlah Kantor Pertanahan sejak Agustus 2026 untuk memberikan kepastian waktu dan hukum kepada masyarakat.

“Ini adalah ikhtiar dari Bapak Menteri, dari kementerian kami, agar bisa lebih memberikan kepastian secara waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat Penyerahan Sertipikat Tanah Aset Barang Milik Daerah dan Aset Badan Usaha Milik Daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia menyebutkan penerapan layanan peralihan hak dengan waktu 10 hari tersebut masih menjadi proses yang terus dikembangkan atau work in progress sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan sebaik-baiknya dengan dukungan kepala daerah dan seluruh masyarakat.

“Kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan penting untuk memberikan kepastian sekaligus kepuasan kepada masyarakat sebagai penerima layanan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Selain mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong daerah agar penyelesaian sengketa, konflik, ataupun perkara pertanahan menggunakan mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menghasilkan analisis dan kajian secara holistik.

Dia berharap, mekanisme tersebut dapat menghasilkan keputusan maupun solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan secara menyeluruh tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang berkaitan dengan sengketa, konflik, ataupun perkara pertanahan.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi II DPR RI beserta seluruh anggota Komisi II yang terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif kepada Kementerian ATR/BPN.

Wamen Ossy berharap, pengawasan dan masukan dari Komisi II DPR RI tersebut dapat membantu Kementerian ATR/BPN memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada masyarakat, sehingga pelayanan pertanahan dan tata ruang dapat semakin memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bangsa, dan negara.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia