Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kementerian ATR/BPN sertifikasi aset Pemda dan BUMD 103 ha di Kalsel

NadiKabar Biro
Kementerian ATR/BPN sertifikasi aset Pemda dan BUMD 103 ha di Kalsel
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kementerian ATR/BPN sertifikasi aset Pemda dan BUMD 103 ha di Kalsel.

Banjarbaru - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan dengan total luasan sekitar 103 hektare untuk memberikan kepastian hukum aset pemerintah.

“Sertifikat pemda tersebut mencakup satu bidang aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang aset PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD di Banjarbaru, Rabu.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat dua bidang aset BUMD provinsi dengan luas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi untuk memperkuat kepastian hukum aset daerah.

“Jumlah bidang dan luasan aset tersebut menunjukkan sinergi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah negara serta aset pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ossy.

Ia menyampaikan bahwa capaian pendaftaran tanah di Kalimantan Selatan juga terus berjalan, dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 17.346 bidang atau 79 persen pada posisi saat ini, sedangkan pendaftaran tanah non-sistematis mencapai 91 persen.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat penyerahan sertifikat, mengatakan legalisasi aset pemerintah diperlukan untuk memastikan barang milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki kepastian dan perlindungan hukum melalui sertifikasi tanah.

Ia mengungkapkan masih terdapat aset pemerintah daerah di Kalsel yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Negara Kementerian Keuangan, tetapi belum dilengkapi sertifikat sehingga kepemilikan belum tercatat pada ATR/BPN.

“Karena itu, saya meminta para bupati dan wali kota memastikan bagian pengelola aset masing-masing mendata aset yang telah bersertifikat dan yang belum, kemudian melaporkan aset yang belum bersertifikat agar dapat dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat secara gratis menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara,” ujarnya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia