Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menghadapi kesenjangan besar antara kebutuhan anggaran dan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2027. Kondisi ini terungkap dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) bersama Komisi V DPR RI.
Kebutuhan anggaran Kemendes PDTT untuk 2027 mencapai Rp5,51 triliun. Namun, pagu indikatif yang tersedia baru Rp1,78 triliun, sehingga kementerian masih menghadapi kekurangan anggaran Rp3,73 triliun.
"Total Bapak-Ibu sekalian Pimpinan dan Anggota yang kami hormati dan kami muliakan, pagu kebutuhan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Rp5.513.617.837.000, sedangkan pagu indikatif di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp1.785.294.597.000," kata Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (2/9/26).
Besarnya selisih tersebut membuat sebagian unit kerja memiliki ruang anggaran yang sangat terbatas. Kondisi paling mencolok terjadi pada sejumlah direktorat jenderal yang memperoleh pagu jauh di bawah kebutuhan yang telah dihitung.
Untuk Sekretariat Jenderal, misalnya, kebutuhan anggaran mencapai Rp471,36 miliar dengan pagu indikatif Rp411,51 miliar. Sementara itu, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan membutuhkan Rp1,87 triliun, tetapi hanya mendapatkan Rp44,46 miliar.
"Sehingga pagu anggaran tetap Sekretariat Jenderal Rp411.514.688.000, sehingga selisih atau backlog pagu anggaran dengan pagu kebutuhan adalah sebesar Rp59.843.397.000. Kemudian yang kedua, untuk Inspektorat Jenderal, pagu kebutuhan Rp23.190.832.000, pagu indikatif Rp6.647.506.000," ujarnya.
Kesenjangan juga terjadi pada Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Unit tersebut memiliki kebutuhan Rp1,02 triliun, sedangkan pagu indikatif yang diterima hanya sekitar Rp50,21 miliar.
Selain itu, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menghadapi backlog Rp61,77 miliar. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal juga memiliki kekurangan Rp118,58 miliar, sementara kebutuhan BPSDM mencapai Rp1,93 triliun dengan backlog Rp683,65 miliar.
"Belum ada penambahan pagu anggaran sehingga pagu tetap sampai dengan hari ini kami RDP adalah Rp1.785.294.597.000, sehingga terdapat selisih atau backlog antara pagu anggaran dengan pagu kebutuhan di Kementerian Desa dan PDTT sebesar Rp3.728.323.240.000," kata Taufik.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.