Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait peristiwa Pejompongan yang beredar di ruang digital dan memastikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital. Hal itu menjadi menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut," ujar Fifi saat diwawancara jurnalis.
Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi dalam keterangan yang sama menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.
Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata Syafri.
Syafri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.
“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” kata dia.
Saat ini, Kemkomdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report (pelaporan) pada platform.
“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Syafri.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.