Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul menyatakan berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk mendapatkan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan WNI di Korea Selatan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa media sosial ramai dengan cuitan akun X @kioyyx_ yang menyatakan adanya dugaan TPPO yang melibatkan sejumlah WNI di Jeju, Korea Selatan.
Dalam pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu di Jakarta, Senin, KBRI Seoul menyampaikan bahwa dugaan tersebut lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026, namun kini diberitakan sebagai dugaan TPPO.
“Sebagai tindak lanjut, KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK) untuk memperoleh informasi resmi terkait… serta konfirmasi adanya keterlibatan WNI sebagai korban,” kata Direktur PWNI Kemlu Heni Hamidah.
Menurut Heni, hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari otoritas terkait karena kasus tersebut masih dalam proses peninjauan ulang.
Selain itu, Heni juga menyebutkan bahwa Kemlu RI melalui KBRI Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang yang terjadi di Jeju, Korea Selatan.
Sebelumnya dilaporkan penemuan jenazah seorang warga Korea Selatan pada 24 Agustus 2026, sementara korban tersebut telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.
Menurut Heni, berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak atas penyelidikan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi setempat.
“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” kata Heni.
Direktur PWNI itu pun menyatakan bahwa Kemlu RI akan terus memantau perkembangan kedua kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan otoritas terkait, serta menyampaikan laporan perkembangan pada kesempatan pertama.
Beredar unggahan dari akun Instagram @kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan imigran di Jeju, yang menyebut adanya dugaan TPPO di Seogwipo yang melibatkan WNI sebagai pihak yang memberangkatkan maupun sebagai korban.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Kantor Imigrasi Jeju melalui email dan mendapat balasan bahwa laporannya telah diterima dan akan diproses sesuai urutan.
Pemilik akun juga meminta bantuan warganet untuk menghubungi guna mengetahui instansi mana yang dapat dihubunginya untuk melaporkan dugaan TPPO tersebut, menambahkan bahwa pihak kepolisian dapat menghubungi dirinya apabila membaca pesannya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.