Jombang, CNBC Indonesia - Sidang anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
Seperti dilansir laman NU Online, penetapan tersebut diambil melalui musyawarah AHWA yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.Keputusan hasil musyawarah tersebut dibacakan salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, di hadapan peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
"Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026-2031," kata Kiai Anwar saat membacakan berita acara Rapat AHWA.
Ia mengungkapkan, proses musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi untuk memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026-2031 mulai pukul 06.20 sampai dengan pukul 07.00 waktu Indonesia bagian Barat.
Berita acara penetapan tersebut disebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh sembilan anggota AHWA, yakni KH Nurul Huda Jazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Abun Bunyamin, KH Anwar Manshur, dan Prof KH Said Aqil Siroj.Penetapan ketua umum PBNU menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU. Setelah pengumuman tersebut, tahapan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembentukan formatur dan penutupan muktamar.
Konsolidasi internalDosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam, PhD., menilai, sebagai nakhoda baru, Gus Kikin perlu melakukan sejumlah langkah fundamental untuk mengonsolidasikan kembali PBNU ke depan. Terdapat enam langkah yang diusulkan Umam sebagai dikutip siaran pers, Senin (31/8/2026).Pertama, rekonsiliasi internal harus menjadi prioritas utama bagi kinerja pengurus baru. Menurut dia, Gus Kikin harus menghindari membangun kepengurusan berdasarkan logika winner takes all."Kelompok yang berbeda pilihan dalam Muktamar perlu dirangkul dan diberi ruang secara proporsional, sebagaimana catatan AHWA kepada Rois Am terpilih Kiai Miftah. Ini juga konsisten dengan pernyataan Gus Kikin bahwa siapa pun yang menang harus mengakomodasi semua pihak dan menjaga kerukunan," kata Umam.Kedua, memulihkan keseimbangan Syuriyah-Tanfidziyah. Umam mengatakan, PBNU akan lebih solid jika kewibawaan ulama dan Syuriyah ditempatkan sebagai jangkar moral-organisasional, sementara Tanfidziyah berkonsentrasi pada eksekusi organisasi yang profesional. Dengan begitu, konflik kewenangan dan personalisasi kekuasaan dapat diminimalkan.Ketiga, lanjut Umam, mengurangi tarikan politik praktis. Dia mengatakan, NU tentu tidak mungkin steril dari politik karena memiliki peran kebangsaan yang besar. Tetapi PBNU perlu membedakan secara tegas antara politik kebangsaan NU dan kepentingan elektoral individu atau kelompok. "Posisi ini justru sudah menjadi salah satu pesan Gus Kikin menjelang muktamar," ujar Umam.Keempat, menurut dia, membangun kembali hubungan PBNU-PWNU-PCNU. Konsolidasi tidak cukup berlangsung di Jakarta. Umam bilang Gus Kikin perlu melakukan roadshow silaturahmi organisasi kepada PWNU, PCNU, pesantren besar, kiai sepuh, badan otonom, serta kelompok muda NU."Model kepemimpinannya harus terasa sebagai PBNU yang mendengar daerah, bukan sekadar memberi instruksi dari pusat," kata Umam.Kelima, menjadikan kemandirian ekonomi sebagai agenda konkret. Umam menilai latar belakang bisnis dan ekonomi Gus Kikin justru bisa menjadi diferensiasi penting."Potensi ekonomi jutaan warga NU perlu diterjemahkan menjadi penguatan koperasi, UMKM, pesantren produktif, jejaring usaha Nahdliyin, pendidikan vokasi, dan akses pembiayaan. Gus Kikin sendiri telah mengidentifikasi besarnya warga NU sebagai potensi kekuatan ekonomi," ujar Umam.Keenam, kembali ke khittah, tetapi dengan organisasi modern. Menurut Umam, gagasan kembali kepada Qanun Asasi jangan berhenti sebagai slogan."Ia dapat diterjemahkan menjadi tata kelola PBNU yang lebih transparan, pembagian kewenangan yang jelas, penguatan database organisasi, akuntabilitas keuangan, kaderisasi berbasis merit, dan mekanisme penyelesaian konflik internal yang institusional," katanya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.