Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Khofifah apresiasi Kejaksaan dorong penegakan hukum humanis

NadiKabar Biro
Khofifah apresiasi Kejaksaan dorong penegakan hukum humanis
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Khofifah apresiasi Kejaksaan dorong penegakan hukum humanis.

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis guna memperkuat kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa," ujar Khofifah di Surabaya, Rabu.

Khofifah mengatakan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis".

Ia berterima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut dia, tema tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan.

"Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan," katanya.

Khofifah menilai Kejaksaan merupakan salah satu pilar sistem peradilan pidana sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum.

Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Pendekatan 'restorative justice' memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sepanjang 2025 terdapat 257 perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme 'restorative justice', menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Khofifah, keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum.

"Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak," ucapnya.

Khofifah berharap momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI semakin memperkuat sinergi seluruh elemen bangsa dalam membangun ekosistem hukum yang berkeadilan.

"Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia