Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-Monev mandiri sekaligus resmi memulai tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 untuk menguji transparansi 1.001 badan publik di Jakarta.
"E-Monev 2026 menargetkan 1.001 badan publik dari 22 kategori. Peningkatan jumlah peserta dari tahun ke tahun menunjukkan semakin kuatnya komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam acara pembukaan di JB Tower, Jakarta Pusat, Senin.
Dia menekankan selain jumlah peserta, aspek paling krusial terletak pada kualitas partisipasi, termasuk pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta pemenuhan data dukung.
Dia pun menjamin seluruh rangkaian pengujian dan penilaian berjalan secara profesional, objektif, serta berintegritas, tanpa intervensi pihak mana pun.
"Tidak ada titipan kepada Komisi Informasi. Seluruh proses harus berjalan profesional, objektif, dan berintegritas," ujar Harry.
Menurut dia, peluncuran aplikasi E-Monev secara mandiri merupakan momentum penting dalam memperkuat kemandirian kelembagaan KI DKI Jakarta guna mendukung sistem pemantauan yang lebih efektif dan efisien.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi meresmikan pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyambut positif penguatan digitalisasi tata kelola informasi publik.
"Semakin terbuka pemerintah, semakin besar ruang masyarakat untuk memberikan masukan, berpartisipasi, sekaligus melakukan pengawasan," tutur Marulina.
Dia menilai E-Monev bukan sekadar ajang mengejar predikat "Informatif", melainkan instrumen evaluasi berkelanjutan untuk membenahi pelayanan publik sehingga informasi yang disajikan selalu akurat, mutakhir, dan responsif.
Proses pengisian E-Monev 2026 dijadwalkan berlangsung selama satu bulan. Selain itu, penganugerahan bagi badan publik dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik rencananya digelar pada Desember 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.