Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KLH bangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik

NadiKabar Biro
KLH bangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KLH bangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik untuk mencegah timbulan baterai bekas yang diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2040 apabila penggunaan kendaraan tersebut meningkat secara masif.

"KLH menilai limbah baterai kendaraan listrik akan menjadi persoalan besar apabila penggunaan kendaraan listrik berkembang sesuai target. Dengan usia baterai sekitar 5–8 tahun, puncak timbulan baterai bekas diperkirakan terjadi sekitar 2040," kata Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non B3 KLH, Amsor, di Jakarta pada Jumat.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah menargetkan ekosistem pengelolaan baterai kendaraan listrik mulai dibangun paling lambat tahun depan, dengan kebijakan dan regulasi pengelolaannya ditargetkan selesai tahun ini.

Namun demikian, Amsor menyampaikan tantangan utama adalah distribusi kendaraan listrik yang sangat luas hingga ke berbagai provinsi, sementara Indonesia merupakan negara kepulauan. Sistem take back atau mengambil baterai yang telah dipakai oleh pengguna untuk dikelola kembali menjadi salah satu solusi dengan melibatkan dealer dan bengkel resmi sebagai titik pengumpulan baterai bekas.

Pemerintah juga menjajaki kerja sama dengan kementerian terkait dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) karena pemilik kendaraan perlu diberi insentif agar bersedia mengembalikan baterai bekas.

"Setelah dikumpulkan dari dealer dan bengkel, baterai akan diteruskan ke pengepul berizin dan kemudian ke pusat daur ulang. Baterai yang masih memiliki kapasitas tertentu akan diarahkan untuk second life (guna ulang), sedangkan komponen yang sudah tidak dapat digunakan akan didaur ulang atau, jika benar-benar tidak dapat dimanfaatkan, ditimbun di landfill (tempat pemrosesan akhir atau TPA)," paparnya.

Saat ini, pemerintah masih melakukan penelitian untuk menentukan batas kapasitas baterai yang layak digunakan kembali sebagai second life, termasuk aspek teknis, kesehatan, dan lingkungan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia