Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KLH: Total 19 Perusahaan Biang Karhutla Dituntut Pertanggungjawaban

NadiKabar Biro
KLH: Total 19 Perusahaan Biang Karhutla Dituntut Pertanggungjawaban
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KLH: Total 19 Perusahaan Biang Karhutla Dituntut Pertanggungjawaban.

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan ada 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai pertanggungjawaban karena diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat ini. Sebagian besar ada di Kalimantan.

Dia menerangkan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

"Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare," Deputi Penegakan Hukum KLHIrjen Pol Rizal Irawan dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Senin (31/8).

Dari angka itu, 12 perusahaan terduga biang karhutla ada di Kalimantan, dan sisanya di Sumatra.

Rinciannya adalah tujuh berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, dan dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare.

Selain itu, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare.

Sementara itu, di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare, dan di Riau satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Rizal memastikan pemerintah bakal pertanggungjawaban akibat pelanggaran yang mereka lakukan.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar dia.

Rizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkapnya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia