Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KLH utamakan pembangunan PSEL di tiga daerah dengan fiskal tinggi

NadiKabar Biro
KLH utamakan pembangunan PSEL di tiga daerah dengan fiskal tinggi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KLH utamakan pembangunan PSEL di tiga daerah dengan fiskal tinggi.

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengutamakan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di tiga daerah dengan kemampuan fiskal tinggi.

Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat, mengemukakan tiga daerah tersebut yakni Bali, Bogor, dan Bekasi yang memang telah menyatakan kesanggupan untuk mengelola PSEL.

"Bali salah satu destinasi wisata, dan ini juga melibatkan dua kabupaten/kota, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, keduanya APBD-nya besar, dan mereka menyatakan sanggup. Yang kedua, Kota Bekasi yang merupakan kota metropolitan, fiskalnya tinggi, ketiga, Bogor Raya. Teknologi ini membutuhkan investasi dan biaya operasional yang besar," katanya dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat.

Melda menegaskan, teknologi PSEL atau insinerator yang menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tinggi sebaiknya menjadi opsi terakhir, terutama untuk kabupaten/kota metropolitan dan kota besar dengan kemampuan fiskal tinggi.

"Pemerintah daerah juga harus mampu memasok sekitar 1.000 ton sampah per hari, menyediakan atau membeli lahan, membangun akses jalan, serta memastikan sistem transportasi. Dengan kapasitas truk sekitar 5–8 meter kubik, kebutuhan pengangkutan dapat mencapai sekitar 150 truk per hari," ujar dia.

Oleh karena itu, Melda menegaskan kesiapan fiskal, lahan, infrastruktur, transportasi, hingga ketersediaan air menjadi bagian dari persyaratan. Pemerintah membuka dua skema investasi, yakni Public Private Partnership (PPP) atau pengelolaan langsung oleh swasta.

"Investor membutuhkan kepastian pasokan sampah dan komitmen pemerintah daerah agar investasi dapat berjalan berkelanjutan," tuturnya.

KLH juga mengingatkan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe atau horeka di kawasan destinasi wisata memiliki kewajiban mengelola sampahnya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2018.

"Pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan melakukan pemilahan sampah. Pengelolaan dapat dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam satu kawasan," ucap Melda.

KLH menilai pengelolaan sampah yang baik justru dapat menjadi nilai tambah bagi destinasi wisata, terutama bagi wisatawan mancanegara. Sebaliknya, pengelolaan sampah yang buruk dapat merusak citra kawasan wisata.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia