Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas (KND) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon komisioner KND periode 2026-2031 dengan menerapkan inovasi baru berupa uji publik serta pelacakan rekam jejak digital kandidat yang mencakup indikasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KND Bahrul Fuad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan pengumuman pendaftaran akan ditayangkan secara resmi di laman serta kanal media online Pansel pada 7 hingga 14 September 2026, dilanjutkan dengan tahap penerimaan berkas pendaftaran pada 15 hingga 21 September 2026.
"Kami di Pansel memastikan pengumuman ini dibuat se-aksesibel mungkin dengan memperhatikan seluruh ragam disabilitas yang ada, termasuk disabilitas intelektual agar seluruh saudara kita dapat mengakses informasi ini," kata Bahrul Fuad.
Bahrul menjelaskan Pansel bersepakat mengusung transparansi tinggi dengan melibatkan partisipasi publik dalam dua tahapan krusial, yakni pemberian masukan tertutup terkait rekam jejak kandidat serta uji publik (public hearing).
Pada tahap uji publik, sebanyak 49 kandidat yang lolos penyaringan awal diwajibkan mempresentasikan visi dan misi mereka secara terbuka di hadapan masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas.
"Pansel tidak menguji pada tahapan ini, Pansel hanya mengamati. Yang menguji langsung adalah publik tentang visi dan misinya. Ini tidak ada pada periode sebelumnya, sehingga yang duduk di KND nantinya benar-benar pilihan masyarakat," tutur Bahrul.
Selain masukan warga, Pansel mengandalkan penelusuran rekam jejak secara menyeluruh lewat surat kerja sama ke lembaga negara seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan kandidat bersih dari rekam jejak kriminal, tindak pidana perbankan, judol dan pinjol ilegal.
KND merupakan lembaga independen sosialisasi, promosi, dan advokasi dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
KND berada di dalam naungan koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Adapun Pansel Komisioner KND periode 2026-2031 ini diketuai oleh Prof. Mohammad Nuh (akademisi) serta beranggotakan Abdullah Muis (pemerintah), Bahrul Fuad atau Cak Fu (praktisi), Ro'fah (profesional sekaligus anggota KND), dan Siswadi (tokoh masyarakat).
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.