Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Koalisi Sulteng tuntut DBH minerba dicairkan dan Kepmen direvisi

NadiKabar Biro
Koalisi Sulteng tuntut DBH minerba dicairkan dan Kepmen direvisi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Koalisi Sulteng tuntut DBH minerba dicairkan dan Kepmen direvisi.

Palu - Koalisi Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah (KRST) menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah pusat terkait dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara, termasuk percepatan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Direktur Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (Lipkada) Center Andi Ridwan Bataraguru di Palu, Sabtu, mengatakan koalisi juga meminta pemerintah mencairkan dana kurang salur DBH minerba yang menjadi hak Sulawesi Tengah.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam diskusi dan konsolidasi yang digelar Lipkada Center di Palu, Sabtu, dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan perwakilan masyarakat Sulawesi Tengah.

"Tuntutan ini kami perjuangkan sampai di pemerintah pusat. Kami juga menuntut pencairan dana bagi hasil sumber daya alam yang masih tertunda," kata Andi.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 mengatur penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara tahun 2026.

Dalam tuntutan pertama, koalisi meminta Kementerian ESDM merevisi keputusan tersebut dengan memasukkan Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu sebagai daerah pengolah.

Koalisi juga meminta Kementerian Keuangan mencairkan seluruh dana kurang salur DBH minerba Sulawesi Tengah periode 2023–2026 yang mereka sebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut koalisi, penundaan pencairan DBH tersebut berdampak terhadap likuiditas APBD serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan transparansi formula penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan audit produksi nikel.

Koalisi meminta pemerintah membuka formula penghitungan PNBP dan royalti yang menjadi dasar pembagian kepada daerah serta melakukan audit terhadap kapasitas produksi dan volume ekspor perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Tuntutan keempat, koalisi meminta sedikitnya 40 persen penerimaan DBH minerba Sulawesi Tengah dialokasikan untuk pemulihan lingkungan pascatambang, perbaikan infrastruktur jalan yang terdampak aktivitas pertambangan, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Adapun tuntutan kelima berkaitan dengan prioritas tenaga kerja lokal dan perlindungan hak pekerja, termasuk peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri pengolahan mineral.

Diskusi tersebut menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Yus Mangun, serta Tim Ahli Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Ridha Saleh sebagai narasumber.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia