Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Komisi III setuju penambahan anggaran Kejagung dengan catatan

NadiKabar Biro
Komisi III setuju penambahan anggaran Kejagung dengan catatan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Komisi III setuju penambahan anggaran Kejagung dengan catatan.

Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027, dengan beberapa catatan.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, menyampaikan permohonan penambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp22,1 triliun, dengan usulan total anggaran yang dibutuhkan Rp43,6 triliun.

Catatan pertama disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn). Safaruddin yang meminta Kejagung untuk melengkapi CCTV dan kamera badan (bodycam) bagi kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi yang ada di daerah dalam melakukan penegakan hukum.

“Tolong itu dilengkapi Pak, karena saya melihat di daerah-daerah, di kejaksaan-kejaksaan tinggi itu belum punya karena belum ada anggarannya Pak,” kata Safarudin kepada Wakil Jaksa Agung.

Andar Amin Harapan, anggota Komisi III lainnya mempertanyakan apakah usulan penambahan anggaran tersebut sudah mencakup untuk pengadaan CCTV dan bodycam di daerah. Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, disetujui penambahan anggaran Rp7 triliun yang dialokasikan untuk membantu menyelesaikan tunggakan perkara di daerah.

“Kami berharap kalau dengan penambahan anggaran yang bapak sampaikan ini, jangan ada lagi nanti penanganan perkara itu di daerah terhambat gara-gara anggaran,” ujarnya.

Andar juga menyoroti persoalan tunjangan para jaksa dan tata usaha yang masih dikeluhkan. Kejagung diminta tidak hanya fokus membangun infrastruktur, tapi adanya kesetaraan, terutama terkait aspirasi para jaksa dan tata usaha.

“Mohon ini jadi perhatian ke depan, supaya membuat kesetaraan dan juga tidak terjadi semacam kejomplangan dengan penegak hukum lainnya,” kata Andar.

Anggota Komisi III Martin D Tumbelaka juga menyatakan mendukung usulan penambahan anggaran Kejagung tahun 2027 dengan harapan terciptanya penegakan hukum yang maksimal sejalan dengan Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap penegakan hukum ke depan lebih baik, lebih maksimal tentu, memberikan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, Machfud Arifin meminta agar Kejagung menjelaskan secara faktual angka kebutuhan anggaran yang dimohonkan benar-benar terukur sesuai kebutuhannya.

Lalu, anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas memberikan catatan terkait honor para jaksa yang dinilai lebih kecil dari KPK, sehingga minta untuk dipertimbangkan.

Dia juga meminta Kejagung meningkatkan pengawasan dan supervisi atas perencanaan pelaksanaan APBD di tingkat provinsi dan kabupaten agar efektif dan terarah untuk kegiatan pembangunan dan kemajuan daerah.

“Karena kuncinya itu ada di kejaksaan, kejari dan kejati, bagaimana dana ini tidak bocor,” kata Hasbiallah.

Sementara itu, Adang Daradjatun meminta Kejagung untuk betul-betul menerapkan visi misi dalam penggunaan anggaran dengan baik sesuai harapan pemimpin negara.

Catatan berikutnya disampaikan oleh Endang Agustina yang menyoroti beberapa hal terkait tugas Kejaksaan Agung di antaranya, tugas direktif dari Presiden, persoalan kesejahteraan pegawai, penyelesaian tugas sidik dan tuntutan.

“Saya kira ini tugas yang sangat perlu kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, rencana penambahan anggaran Rp22,1 triliun kami mendukung dan menyetujuinya dalam rangka peningkatan pelayanan dan tugas pokok Kejaksaan,” kata Endang.

Hinca I.P. Pandjaitan menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah telah melakukan penghitungan anggaran 2027 pascaberlakunya KUHAP baru.

Menurut dia, jika KUHAP sudah dijalankan semestinya anggaran penegakan hukum bisa lebih ringan. Sebagai contoh, putusan bebas yang tidak ada upaya hukum lainnya dapat berakibat pada berkurangnya perkara, termasuk juga penerapan restorative justice.

“Hal-hal lain yang ada di dalam KUHAP kita jalankan hitungan saya anggaran pun bisa berkurang. Oleh karena itu kami ingin minta nanti penjelasan Pak Wakil Jaksa Agung,” kata Hinca.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menanggapi catatan yang diberikan oleh para anggota Komisi III sebagai dukungan untuk membenahi kinerja Kejaksaan RI.

Ia mengatakan bahwa sebagian anggaran ini telah disesuaikan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk juga untuk biaya-biaya penyelidikan dan penyidikan di daerah, serta terkait kesejahteraan pegawai.

“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Karena sebenarnya kami sudah mengajukan ke Pak Jambin terkait usulan kenaikan tunjangan kinerja baik itu jaksa termasuk fungsionalnya, dan juga ASN Kejaksaan,” kata Asep.

Setelah mendengarkan tanggapan dari para fraksi, disampaikan kesimpulan dari rapat kerja dan RDP Komisi III dengan Kejaksaan Agung bersamaan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya seluruh fraksi menyatakan menyetujui pengajuan tambahan anggaran dari kedua lembaga negara tersebut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia