Jakarta - Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8).
“Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman saja itu,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Saurlin mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan peristiwa kerusuhan tersebut. Dari koordinasi, ia mendapatkan informasi bahwa Polda Metro telah memulai penyelidikan terkait meninggalnya satu korban.
Terkait pihak Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka peristiwa kerusuhan, ia memastikan bahwa Komnas HAM akan memantau para tersangka.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Polda Metro membebaskan pihak-pihak yang tidak terlibat kerusuhan.
“Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka dari ratusan orang yang diamankan terkait kerusuhan usai unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa kerusuhan tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.