Islamabad - Para pemimpin parlemen dari 26 negara dan perwakilan dari lima organisasi internasional, Jumat (28/8), menyerukan penyelesaian sengketa internasional secara damai serta penguatan diplomasi parlemen.
Seruan tersebut tertuang dalam Deklarasi Phnom Penh yang diadopsi dalam Konferensi Ketua Parlemen Antar-Parlemen (ISC) ke-2, yang diselenggarakan di ibu kota Kamboja, Phnom Penh, pada 26-28 Agustus, menurut kantor berita pemerintah Agence Kampuchea Presse.
Para ketua parlemen, senator, dan perwakilan parlemen lainnya menegaskan kembali komitmen mereka terhadap hukum internasional serta penghormatan terhadap kedaulatan, integritas wilayah, dan kemerdekaan politik negara-negara.
Mereka menekankan prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain dan menyerukan agar sengketa diselesaikan secara damai sesuai dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.
Di tengah situasi yang diwarnai konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, ketidakpastian ekonomi, gangguan perdagangan, perubahan iklim, kerawanan pangan dan energi, ancaman siber, krisis kemanusiaan, serta kesenjangan yang kian melebar, para peserta berjanji untuk mendorong dialog, konsultasi, negosiasi, dan mediasi sambil memperkuat multilateralisme.
Deklarasi tersebut menggambarkan diplomasi parlemen sebagai sarana penting untuk membangun kepercayaan, mencegah konflik, mewujudkan rekonsiliasi, dan menjalin kerja sama internasional, sekaligus menyerukan pemanfaatan diplomasi preventif yang lebih besar untuk mengatasi ketegangan sebelum masalah tersebut memuncak.
Para peserta juga berkomitmen untuk memperdalam kerja sama antarparlemen dalam menghadapi tantangan bersama di tingkat regional maupun global.
ISC dibentuk di Seoul, Korea Selatan, pada April 2025, dengan Ketua Senat Pakistan, Syed Yousaf Raza Gilani, menjabat sebagai ketua pendiri.
Konferensi perdana organisasi itu diselenggarakan di Islamabad pada 11-12 November 2025, di mana para peserta mengadopsi Komunike Islamabad.
Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah konferensi ketiga pada 2027.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.