Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan seluruh anak yang diamankan oleh polisi karena terlibat dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 sudah pulang ke rumah masing-masing.
"Anak-anak yang ditangkap sudah pulang semua," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan ada 160 anak yang sempat diamankan oleh Polda Metro Jaya.
"Menurut polisi, jumlah total anak yang ditangkap ada 160 anak. Saat KPAI di Polda tanggal 28 (Agustus) malam, masih ada tiga anak yang diperiksa, sisanya sudah pulang. Lalu tanggal 29 (Agustus) subuh, tiga anak yang terakhir itu pun sudah dipulangkan," kata Sylvana Maria Apituley.
KPAI pun meminta polisi menyediakan pendamping selama pemeriksaan anak-anak tersebut dan mendesak agar penahanan dilakukan tidak lebih dari 1 X 24 jam.
"KPAI tetap mengawal pemeriksaan anak-anak tersebut dengan meminta agar mereka tidak ditahan lebih dari 1 X 24 jam dan ada pendamping. Polda Metro Jakarta memastikan kepada KPAI bahwa anak-anak didampingi Bapas," katanya.
KPAI menyesalkan masih terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Menurut dia, eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana Maria Apituley.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.