Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KPK dalami dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di Bengkulu

NadiKabar Biro
KPK dalami dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di Bengkulu
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KPK dalami dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di Bengkulu.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai pihak swasta dalam perkara Rejang Lebong yang diduga memberikan sesuatu kepada kepala daerah lain di wilayah Bengkulu.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai fakta persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

"Pihak swasta yang berproses di penyidikan kasus Rejang Lebong ini diduga juga memberikan sesuatu kepada kepala daerah-kepala daerah lain di wilayah Bengkulu. Ada yang kemudian terungkap di persidangan, dan tentunya itu akan dianalisis oleh JPU," katanya.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK saat ini baru mengembangkan perkara Rejang Lebong ke dugaan korupsi di Kota Bengkulu.

"Dari pengembangan penyidikan di Kota Bengkulu tersebut, beberapa titik sudah dilakukan penggeledahan. Ada penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, bahkan uang tunai juga beberapa disita yang diduga terkait dengan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara itu.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK kemudian menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Penyidik mendalami keterkaitan aset tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta serta perkara yang sedang diusut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia