Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KPK dalami upah pungut saat periksa empat saksi kasus Pemkab Bogor

NadiKabar Biro
KPK dalami upah pungut saat periksa empat saksi kasus Pemkab Bogor
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KPK dalami upah pungut saat periksa empat saksi kasus Pemkab Bogor.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor saat memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat orang saksi yang diperiksa pada Senin ini adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan keempat saksi didalami terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima oleh ASN Bappenda Kabupaten Bogor oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.

"Keterangan dari para saksi ini kemudian saling mengonfirmasi sekaligus melengkapi ya, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah Bappenda, serta BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia