Kabupaten Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2 Irawati menyampaikan hal tersebut dalam Forum Penguatan Integritas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Ia mengatakan perbaikan tata kelola perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
"Maksud dan tujuan kami ke sini memang memenuhi undangan Pak Plt. Bupati. Tapi sekaligus juga menjadi tanggung jawab moral kami, karena salah satu wilayah koordinasi kami adalah Kabupaten Bekasi," katanya.
Irawati mengatakan kehadiran KPK di Kabupaten Bekasi juga dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan manajemen tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengoptimalkan peran dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang besar dan memiliki banyak kawasan industri sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.
"Kita perlu sama-sama berkomitmen. Kita harus berubah dan memikirkan masyarakat Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Irawati menyarankan perbaikan tata kelola dilakukan secara menyeluruh mulai dari mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Ketiga aspek tersebut, menurut dia, merupakan satu siklus pemerintahan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
"Jadilah ASN yang memiliki integritas tinggi, bangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," katanya.
Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun terakhir tercatat dua kali menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat kepala daerah.
Pada Oktober 2018, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta dan menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka.
KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang ketika itu menjalani tahun pertama masa jabatan periode 2025-2030.
KPK kemudian menetapkan Ade bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.