Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KPK duga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy terima uang proyek PUPR

NadiKabar Biro
KPK duga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy terima uang proyek PUPR
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KPK duga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy terima uang proyek PUPR.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima uang dari proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

"Ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan KPK kemudian mendalami hubungan antara proyek di Dinas PUPR tersebut dengan status Vinna Ledy sebagai legislator.

Selain itu, dia mengatakan KPK menduga Vinna Ledy menerima uang dari pihak swasta di luar proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR, ada juga dugaan penerimaan dari swasta lainnya," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mendalami motif ataupun inisiatif pemberian sejumlah uang dari pihak swasta tersebut untuk Vinna Ledy.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Setelah itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK kemudian menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia