JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 4 dan 10 Agustus 2026.
Agenda itu tidak ada di jadwal pemeriksaan KPK karena merupakan jadwal ulang. Vinna Ledy dipanggil pada Senin, 3 Agustus 2026, tetapi tidak hadir. KPK tidak memberi informasi perihal penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA [Vinna Ledy Anggraheni] didalami pengetahuannya oleh Penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," lanjutnya.
Budi mengatakan keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
"Pemeriksaan para saksi dan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi merupakan serangkaian tindakan pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang terkait perkara ini," katanya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.