Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Setelah itu, Budi mengatakan tim KPK akan menelaah atau menganalisis apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi, dan apakah lembaga antirasuah berwenang mengusutnya atau tidak.
Oleh sebab itu, dia mengatakan tim KPK secara proaktif akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk pengayaan informasi terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan hasil tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa berupa upaya penindakan, pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi supervisi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” katanya.
Sebelumnya, Barisan 8 Center Jambi melaporkan dugaan korupsi tersebut pada 1 September 2026.
Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi menjelaskan pihaknya melaporkan hal tersebut karena menyoroti ketidakwajaran dalam proses pengadaan pada 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya menduga terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp50 miliar akibat kasus tersebut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.