Jakarta - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah lajur sepeda sebagai upaya menekan kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum
“Lajur sepeda terproteksi bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pesepeda, melainkan infrastruktur keselamatan jalan dan instrumen mobilitas berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia keberadaan jalur sepeda perlu dipertahankan, sementara kualitas desain, proteksi, konektivitas, integrasi angkutan umum, dan penegakan hukumnya harus terus ditingkatkan.
Kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan manusia tidak seharusnya mengurangi perlindungan bagi pengguna jalan yang rentan, tetapi justru memperkuatnya.
Menurut Ahmad, pencemaran udara telah menjadi problem akut dan kronis di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Di Jakarta sebagian besar parameter pencemaran udara telah melampaui batas baku mutu emisi udara nasional.
Ia mencontohkan angka PM 2.5 dalam dua dekade ini menunjukkan angkat rata-rata per tahun di atas 40 µg/m3, sementara baku mutu udara ambien nasional 15 µg/m3.
“Bahkan baku mutu menurut WHO di 5 µg/m3,” katanya.
Menurut dia, keadaan ini menyebabkan 58,1 persen warga DKI Jakarta menderita penyakit pernafasan yang berkorelasi dengan pencemaran udara.
Data juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran tertinggi dengan 57 persen penyumbang emisi PM2.5, 47 persen emisi PM10, 32 persen emisi sulfur oxide (SOx), 70 persen emisi Nitrogen Dioxsida (NOx), dan 90 persen emisi Hidrokarbon HC dan Karbon Monoksida (CO).
Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk melakukan langkah nyata dan tegas serta berkelanjutan untuk pengendalian pencemaran udara dan penerapan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
"Sumber utama pencemaran udara di DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor, maka strategis dan tepat ketika moda transportasi tidak bermotor terutama sepeda ditetapkan sebagai opsi sustainable transport untuk menekan emisi pencemaran udara sekaligus menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas," ujarnya.
Perda-perda ini juga merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
“Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda adalah policy guidance untuk menjalankan amanat peraturan perundangan tersebut. Sehingga, ketika Pemda DKI Jakarta telah membangun lajur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya maka mutlak harus dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.
Saat ini berkembangnya isu terkait pembongkaran lajur sepeda terproteksi dengan dalih kendaraan bermotor perlu pelebaran jalan untuk lalu lintas agar tidak macet.
Menurut Ahmad, yang harus dilakukan adalah membenahi traffic and transport management yang telah menjadi amanat regulasi di atas dengan mengembangkan transport demand management (TMD) yang bertumpu pada angkutan umum masal dan mobilitas tidak bermotor (sepeda dan berjalan kaki).
“Bukan membuat aturan yang berlawanan dengan aturan yang akan meningkatkan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta dengan membongkar jalur sepeda,” kata dia.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.