Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 19,561 juta kiloliter (KL) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Usulan target termasuk kuota untuk Solar Subsidi sebesar 19 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.
Jika dibandingkan dengan kuota tahun 2026, usulan kuota BBM subsidi meningkat yang mana kuota Solar Subsidi sebesar 18,64 juta KL dan minyak tanah 0,53 juta KL pada tahun 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penetapan angka tersebut didasarkan pada perhitungan realisasi penyaluran serta proyeksi kebutuhan masyarakat pada tahun mendatang.
"Usulan volume BBM bersubsidi dalam RAPBN tahun 2027 sebesar 19,561 juta kiloliter dengan rincian: minyak tanah sebesar 0,561 juta kiloliter dan minyak solar sebesar 19 juta kiloliter," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pemerintah juga mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter, tetap sama dengan besaran pada periode tahun berjalan. Langkah itu diambil untuk menjaga keterjangkauan harga jual eceran solar mengingat komoditas tersebut merupakan komponen biaya utama bagi berbagai sektor layanan umum dan produksi pangan.
"Minyak solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak solar," paparnya.
Mengenai alokasi minyak tanah, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi wilayah Indonesia Timur yang hingga kini mayoritas masyarakatnya belum beralih ke dari penggunaan minyak tanah.
"Di Maluku, di Papua, di beberapa wilayah Sulawesi itu masih pakai minyak tanah. Jadi kalau volume minyak tanah ini kita naikkan memang ada argumentasi-argumentasi keadilannya. Jadi saya pikir ini sebagai bentuk daripada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.