Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hardiningrat dalam mewujudkan peradilan yang bersih melibatkan masyarakat adat maupun komunitas kebudayaan.
Pelaksanaan penandatangan MoU berlangsung di Aula KY, Jakarta, Kamis oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dengan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (Sisk. Pakoeboewono XIV) dan disaksikan sejumlah pejabat dari kedua belah pihak.
Sekretaris Jenderal KY Mulyadi menjelaskan penandatangan MoU hari ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Ketua KY ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut telah dilakukan pembahasan mengenai peluang penguatan tugas dan fungsi kedua lembaga khususnya dalam penguatan budaya hukum, integritas etika, dan sosialisasi kearifan lokal dan mewujudkan peradilan yang bersih.
"Kedua belah pihak sepakat untuk mengembangkan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman," katanya.
Nota kesepahaman itu, kata dia, berlaku tiga tahun dengan ruang lingkup pengayaan literasi dan etika hukum berbasis kebudayaan dalam bentuk kajian akademis, dan kebudayaan mengenai falsafah kepemimpinan, integritas serta peradilan tradisional nusantara.
Ruang lingkup kesepakatan itu juga menyangkut sosialisasi, dan edukasi dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan kerja sama berupa seminar, simposium, loka karya atau sosialisasi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peran KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
"Ruang lingkup berikutnya, pemberdayaan dan sosialisasi kepada kerabat, elemen masyarakat adat, dan publik untuk menghormati proses peradilan atau content of court awareness serta mendukung peradilan yang independen," ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, ada empat manfaat yang diperoleh dari MoU tersebut, yakni meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sebagaimana upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
Manfaat kedua adalah menggali dan memperkuat nilai-nilai etika serta kearifan adat, dan budaya Nusantara yang relevan dengan penguatan integritas dan hukum nasional.
Selanjutnya, manfaat ketiga, yakni mendorong partisipasi masyarakat adat dan komunitas kebudayaan dalam mendukung terciptanya peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
"Dan yang terakhir, keempat, memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pihak dalam membangun budaya, dalam membangun budaya hukum serta meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan peradilan," kata Mulyadi.
Ia mengharapkan melalui kerja sama itu, sinergi antara KY dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dapat diteruskan dan dikembangkan sehingga bisa memberi manfaat dan signifikan bagi kedua pihak.
"Melalui kerja sama dalam menggali, melestarikan, dan menyosialisasikan nilai-nilai luhur adat, budaya, serta falsafah Nusantara yang relevan dengan etika dan integritas diharapkan nilai-nilai tersebut dapat mendukung penguatan karakter dan integritas dalam kehidupan nasional," kata Mulyadi.Sementara, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan MoU tersebut sejalan dengan peran KY sebagai lembaga tinggi negara memiliki tugas dan fungsi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka."Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah ciri utama untuk menegakkan negara hukum yang bersendikan kesejahteraan," ujarnya.Sementara itu, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (Sisk. Pakoeboewono XIV) mengatakan MoU itu bukan sekedar pemenuhan proses administratif, melainkan sebuah pertalian tatanan nilai antara paugeran kearifan lokal dan hukum modern Indonesia.
Ia mengatakan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri di atas filosofi adat maknawi, hukum kekeluargaan, dan keadilan yang berbudi pekerti luhur.
Menurut dia, keadilan bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak cukup dibentuk hanya melalui konteks hukum formal, melainkan harus ditopang oleh fondasi etik yang kokoh, kesadaran moral dan nilai-nilai kultural yang hidup di tengah masyarakat."Melalui nota kesepahaman ini telah mempertemukan dua kekuatan yaitu yang utama adalah integritas dan nilai luhur, mengintegrasikan filosofi keadilan Nusantara, seperti semangat kebajikan, kejujuran, dan keutamaan etika ke dalam penguatan budaya hukum serta sosialisasi, independensi peradilan," ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.