Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

KY respon kritik seleksi calon hakim agung dan ad hoc 2026

NadiKabar Biro
KY respon kritik seleksi calon hakim agung dan ad hoc 2026
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait KY respon kritik seleksi calon hakim agung dan ad hoc 2026.

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespon kritik serta masukan yang disampaikan oleh masyarakat sipil yang mendesak dilakukan moratorium terhadap seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026.

Anggota dan Juru Bicara KY Anita Kadir dalam keterangnnya di Jakarta, mengatakan KY sangat terbuka terhadap masukan dan kritik yang disampaikan publik sebagai mekanisme kontrol masyarakat dalam negara demokratis.

Dia menyebut, kritik publik merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kewenangan KY tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," katanya.

Ia menjelaskan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya.

Dia melanjutkan, KY juga telah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak calon sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.

Ia menekankan bahwa KY memahami proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut masa depan MA dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten," katanya menegaskan.

Terkait desakan untuk moratorium proses seleksi, kata dia, KY perlu menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan dan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan konstitusional KY.

“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," ujar Anita.

Mahkamah Agung pada Rabu (2/9) melantik 11 hakim agung, dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KY dan disetujui oleh DPR RI.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia