Denpasar - Dahulu, sebelum teknologi informasi berkembang secanggih sekarang, warga lanjut usia (lansia) biasanya menikmati masa pensiun dengan bertani, berkebun, berolahraga, memperdalam spiritualitas, atau bermain bersama cucu.
Kini, lansia juga mengisi waktu dengan memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya melalui media sosial.
Melalui media sosial, mereka dapat memperluas koneksi lintas generasi, melakukan tatap muka virtual dengan teman lama atau keluarga, berbagi foto dan video, membagikan kenangan indah, hingga menjadikannya sebagai salah satu sumber informasi.
Pilihannya pun beragam, mulai dari aplikasi pesan instan WhatsApp, hingga platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok yang kini sedang menjadi tren.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 mengungkapkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia secara umum sudah cakap digital. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan IMDI 2025 sebesar 1,19 poin menjadi 44,53, dari yang sebelumnya 43,34 pada tahun 2024.
Gambaran tersebut berbanding lurus dengan hasil survei Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, yang menunjukkan bahwa lansia menjadi salah satu kelompok pengguna telepon seluler tertinggi, yakni mencapai 91,13 persen.
Namun, tingginya penggunaan ponsel pintar oleh lansia belum tentu diimbangi dengan pemahaman atau tingkat literasi yang memadai.
Sebab, salah satu dari empat pilar yang diukur dalam IMDI, yaitu literasi digital, justru perlu mendapat perhatian dan usaha ekstra karena nilainya mengalami penurunan sebesar 8,97 poin menjadi 49,28.
Derasnya arus informasi dan hiburan di media sosial membawa risiko tersendiri bagi masyarakat, termasuk lansia. Kelompok ini rentan menjadi sasaran penipuan daring (online) serta paparan informasi palsu atau hoaks yang bertebaran di ruang digital.
Gangguan informasi tersebut umumnya terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Konsep ini dirumuskan oleh Claire Wardle dan Hossein Derakhshan dalam buku mereka bertajuk Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policymaking terbitan tahun 2017.
Meski sama-sama berdampak negatif, ketiga bentuk gangguan informasi tersebut memiliki perbedaan dan karakteristik tersendiri.
Misinformasi adalah informasi salah yang disebarkan tanpa bermaksud merugikan, meskipun tetap menyesatkan.
Berbeda dengan misinformasi, disinformasi merupakan informasi salah yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk merugikan orang lain melalui manipulasi atau rekayasa.
Sementara itu, malinformasi adalah informasi berbasis fakta yang disebarkan dengan niat buruk untuk merugikan pihak tertentu, misalnya dengan menyebarkan data pribadi ke ranah publik hingga memicu pelecehan atau ujaran kebencian.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.