Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengajak para pelaku usaha memaksimalkan sisa waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, percepatan sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan keterlibatan konsumen. Karena itu, LPPOM secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi halal dan hak konsumen .
Dari sisi layanan pemeriksaan, Muti memastikan LPPOM memiliki sumber daya yang tersebar di 34 provinsi sehingga dapat melayani pelaku usaha di berbagai daerah.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki batas waktu yang telah diatur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk perusahaan, khususnya dalam negeri, pemeriksaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari, dengan kemungkinan penambahan waktu sesuai ketentuan apabila pemeriksaan belum selesai.
“Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan,” kata Muti.
Selain layanan pemeriksaan, LPPOM MUI juga menyiapkan tim untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai proses sertifikasi halal.
Muti mengatakan, percepatan sertifikasi juga didukung oleh semakin luasnya ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Hingga 2026, terdapat 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal. Selain itu, terdapat 40 lembaga pelatihan yang berperan menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung proses sertifikasi halal.
“Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan,” katanya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal.
Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan pengawasan akan dilakukan secara bertahap.
"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," kata Mamat.
Mamat menjelaskan, tindakan pengawasan akan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH dapat memberikan peringatan agar produk tersebut ditarik dari peredaran di Indonesia.
"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.
BPJPH, kata Mamat, tidak menginginkan adanya kembali penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Menurut dia, kewajiban tersebut telah ditunda selama dua tahun sehingga pelaku usaha dinilai sudah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.