Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

LPSK berikan 13.000 layanan perlindungan sejak Januari 2026

NadiKabar Biro
LPSK berikan 13.000 layanan perlindungan sejak Januari 2026
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait LPSK berikan 13.000 layanan perlindungan sejak Januari 2026.

Palembang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan sekitar 13.000 layanan perlindungan kepada saksi dan korban sejak Januari hingga awal September 2026.

Ketua LPSK Achmadi di Palembang, Kamis, mengatakan angka tersebut merupakan data terkini layanan yang diberikan lembaganya kepada saksi dan korban.

Menurut dia, jumlah tersebut tergolong tinggi, sementara masih terdapat masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan.

LPSK memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada saksi dan korban, mulai dari perlindungan fisik hingga pendampingan selama proses peradilan.

Selain menerima permohonan perlindungan, kata Achmadi, LPSK melakukan langkah jemput bola dalam penanganan perkara serius yang menonjol di masyarakat, khususnya ketika situasi masih berkembang.

Dalam kondisi mendesak, LPSK juga menyediakan perlindungan darurat dengan menerjunkan tim khusus, termasuk memberikan bantuan medis kepada korban sesuai kebutuhan.

Achmadi mengapresiasi insan pers yang turut mengawal dan memberitakan berbagai perkara yang membutuhkan pendampingan terhadap saksi maupun korban.

Menurut dia, kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperluas jangkauan perlindungan saksi dan korban.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan layanan LPSK perlu semakin diperkenalkan kepada masyarakat agar mereka mengetahui akses perlindungan yang tersedia.

"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan," kata Herman Deru.

Ia mengatakan Pemprov Sumatera Selatan siap mengoptimalkan peran instansi hingga tingkat daerah untuk mendukung perluasan informasi dan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia