Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

MA lantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi 2026

NadiKabar Biro
MA lantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi 2026
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait MA lantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi 2026.

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi tahun 2026.

Bertempat di ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower MA, Jakarta Pusat, Rabu, Sunarto melantik dan mengambil sumpah jabatan para hakim terpilih hasil seleksi Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR RI.

Dikutip dari siaran pers MA, pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Sunarto. Prosesi diawali pengucapan sumpah jabatan para Hakim Agung yang dilantik untuk senantiasa memenuhi kewajiban dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap para Hakim Agung yang dilantik.

Setelah melantik hakim agung, Ketua MA kembali menandu pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang berjanji untuk memenuhi kewajibannya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar para Hakim Ad Hoc.

Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Prosesi diakhiri dengan penutupan sidang paripurna pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang dilantik oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial diikuti para undangan yang hadir.

MA memaparkan saat ini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri atas 10 (sepuluh) pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.

Sementara dengan ini ada empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan lembaga peradilan di Indonesia. seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diharapkan mampu memperkuat kualitas dan mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, sekaligus semakin meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik sebagai berikut:

- Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.

- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.

- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

- Dr. Musthofa, S.H., M.H.

- Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

• Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak

- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.

- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

Sementara tiga Hakim Ad Hoc di antaranya:

- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia