Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan hingga 31 Agustus realisasi anggaran Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tahun 2026 mencapai Rp15,35 triliun.
"Hingga 31 Agustus 2026, realisasi anggaran mencapai Rp15,35 triliun atau 49,93 persen dari pagu efektif sebesar Rp30,74 triliun," ujar Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dari sisi jenis belanja realisasi anggaran terdiri dari belanja efektif pegawai sebesar Rp4,95 triliun atau 73,89 persen, belanja barang sebesar Rp7,26 triliun atau 44,71 persen dan belanja modal sebesar Rp3,14 triliun atau 40,26 persen.
Dudy mengatakan, berdasarkan proyeksi realisasi anggaran sampai akhir tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp29,77 triliun atau 96,84 persen dari pagu efektif.
Sedangkan dari sisi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, sampai 31 Agustus 2026 realisasi telah mencapai Rp10,16 triliun atau 85,26 persen dari target sebesar Rp11,91 triliun. Untuk tahun 2026, diproyeksikan PNBP mencapai sekitar Rp13,51 triliun atau 113,41 persen dari target.
"Berdasarkan tren dari tahun 2022 hingga 2025, kinerja PNBP Kementerian Perhubungan telah menunjukkan peningkatan, dan kami akan terus menjaga penerimaan ini melalui optimalisasi layanan dan pengelolaan PNBP dan tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha," kata Dudy.
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan realisasi anggaran Kementerian Perhubungan atau Kemenhub pada tahun 2025 mencapai Rp28,68 triliun.
Berdasarkan jenis belanja, lanjutnya, realisasi anggaran terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp5,55 triliun dari Rp5,64 triliun atau 98,48 persen, belanja barang sebesar Rp15,99 triliun dari Rp16,82 triliun atau 95,08 persen, dan belanja modal sebesar Rp7,14 triliun dari Rp9,81 triliun atau 72,75 persen.
Kemudian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,74 triliun dari Rp4,80 triliun atau 98,94 persen dan surat berharga syariah negara atau SBSN sebesar Rp1,92 triliun dari Rp3,19 triliun atau Rp49,01 persen.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.