Jayapura - Papua merupakan salah satu wilayah dengan kondisi geografis yang menantang. Keterbatasan akses transportasi dan infrastruktur masih menjadi tantangan dalam memastikan ketersediaan serta kelancaran peredaran rupiah, hingga ke pelosok daerah.
Kondisi tersebut membuat distribusi uang layak edar ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) membutuhkan kerja sama banyak pihak.
Tujuannya sederhana, memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan penukaran uang dan dapat menggunakan rupiah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Kehadiran negara tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik. Ketika negara memastikan masyarakat di pulau terpencil, kawasan perbatasan, hingga pergunungan memperoleh akses terhadap uang rupiah yang layak edar, pada saat yang sama negara sedang memastikan mereka tetap terhubung dengan sistem ekonomi nasional.
Di Papua, upaya tersebut menjadi semakin penting karena tantangan geografis dan biaya logistik yang besar.
Salah satu warga yang merasakan kehadiran negara dalam mengakses rupiah itu adalah Mama Natalia Tabuni yang sehari-hari menjual komoditas umbi-umbian dan sejumlah sayuran untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus menggerakkan roda ekonomi keluarganya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Sebelum berangkat ke Pasar Wamena, ia terlebih dahulu memastikan uang rupiah yang dimilikinya tersimpan rapi di dalam satu kotak celengan besi.
Meski uang tersebut terlihat tidak lagi baru karena sebagian lusuh dengan beberapa lipatan, terdapat coretan, bahkan ada yang mulai sobek, kondisi fisik itu tidak menghilangkan nilainya bagi Mama Natalia.
Uang tersebut tetap menjadi bagian penting dari modal yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perdagangan sehari-hari.
"Di sini agak susah melihat uang rupiah baru. Kalau ada petugas bank datang atau kami ke kantor bank, baru bisa dilakukan penukaran," katanya, ketika dijumpai di pasar.
Sebagai pedagang di Pasar Wamena, Natalia sudah terbiasa menerima uang dari pembeli dengan berbagai kondisi. Ia tetap menerimanya dan menyimpan dengan rapi karena rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.
Karena itu ketika ada petugas perbankan turun melakukan penukaran atau langsung menukarkan ke bank, mereka berkesempatan mendapatkan uang baru.
Sementara itu, Morin, warga Pulau Owi, Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengatakan masyarakat merasa senang ketika ada kegiatan penukaran uang yang datang langsung ke wilayah mereka.
Seperti beberapa waktu lalu, ketika tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) datang melakukan kegiatan penukaran, sekaligus edukasi dan sosialisasi tentang menjaga uang.
Bagi Morin, memiliki uang baru rasanya senang karena di wilayahnya sangat jarang memegang uang dalam kondisi tersebut. Sehingga kegiatan itu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, karena pengetahuan tentang rupiah tidak selalu mudah mereka dapatkan.
Lewat hadirnya tim ERB, anak-anak bisa lebih mengetahui bagaimana merawat uang rupiah dan memahami fungsinya.
Dengan kebiasaan sederhana itu menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah pergunungan maupun pesisir Papua juga memiliki perhatian terhadap kondisi rupiah yang digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Di tengah keterbatasan akses, uang tunai masih menjadi instrumen penting bagi masyarakat. Karena itu, memastikan rupiah tetap tersedia dan dalam kondisi layak edar menjadi pekerjaan yang tidak sederhana.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Warsono mengatakan pihaknya membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjangkau wilayah 3T di Tanah Papua.
Bagi BI, pengedaran uang ke wilayah terpencil tidak dipandang sebagai kegiatan distribusi biasa. Ini bagian dari tugas menjaga stabilitas sistem pembayaran dan menegaskan bahwa rupiah tetap hadir sebagai alat pembayaran yang sah, identitas bangsa, dan salah satu lambang kedaulatan negara.
BI memandang wilayah 3T di Papua masih menghadapi keterbatasan akses perbankan dan transportasi reguler. Tanpa kehadiran langsung, kebutuhan masyarakat terhadap uang layak edar sulit dipenuhi secara merata.
Dalam pendistribusian uang, wilayah BI di Papua memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia karena akses transportasi serta letak geografisnya sangat menantang.
Wilayah kerja Bank Indonesia Provinsi Papua mencakup Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Luas wilayah serta kondisi geografis yang ekstrem menjadikan distribusi rupiah bukan sekadar persoalan logistik. Ketersediaan uang layak edar juga menjadi bagian penting dalam menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan ERB dan kas keliling, lembaga yang mewakili kehadiran negara tersebut berupaya menjaga stabilitas sistem pembayaran dan menegaskan bahwa rupiah tetap hadir sebagai alat pembayaran yang sah.
Persoalan itu, bahkan tidak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya uang tunai, tetapi juga menyangkut pecahan yang dibutuhkan masyarakat dalam transaksi sehari-hari.
Masalah yang paling sering muncul adalah kekurangan uang pecahan kecil, terutama Rp2.000, Rp5.000, dan Rp10.000. Karena pasokannya terbatas, pecahan kecil yang tersedia terus digunakan oleh masyarakat, hingga kondisinya menjadi sangat lusuh.
Keterbatasan pecahan kecil dapat membuat transaksi harian tersendat. Pedagang kesulitan memberikan uang kembalian dan dalam kondisi tertentu harga barang terpaksa dibulatkan.
Sepanjang Maret 2026, Bank Indonesia Papua melaksanakan kas keliling di sejumlah wilayah, antara lain Distrik Senggi (Kabupaten Keerom), Distrik Supiori Selatan (Kabupaten Supiori), serta sejumlah wilayah pergunungan di Jayawijaya, Paniai, Dogiyai, dan Deiyai.
Sementara itu, pelaksanaan ERB 2026 menyasar sejumlah wilayah kepulauan, yakni Pulau Owi, Pai, Numfoor, Bepondi, Yapen, dan Pulau Biak.
Pelaksanaan ERB merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Amanat tersebut, antara lain memastikan rupiah tersedia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai kebutuhan, serta dalam kondisi layak edar.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.