Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengupayakan keberlanjutan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan industri kecil menengah (IKM) guna memperkuat produktivitas, daya saing, serta struktur industri nasional.
Menperin menilai keberlanjutan program DAK IKM perlu terus dipertimbangkan, mengingat pelaksanaan dukungan tersebut selama periode 2022-2024 menunjukkan hasil positif dalam mendorong penguatan sentra IKM di berbagai daerah.
Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan DAK 2022-2024 menunjukkan 70 persen dari 208 sentra IKM penerima dukungan telah beroperasi dengan baik berdasarkan penilaian kinerja produk, penjualan, inovasi, serta organisasi.
Selain itu, berdasarkan data KRISNA Bappenas, produktivitas IKM di sentra penerima DAK meningkat rata-rata 17 persen, melampaui target peningkatan sebesar 10 persen.
"Capaian ini menjadi dasar bagi kami bahwa keberlanjutan program DAK bidang IKM tetap harus dianggap penting dengan terus memperkuat kesiapan tata kelola dan juga keberlanjutan pengelolaan sentra," kata dia.
Dijelaskan dia, selama periode 2022-2024, DAK Fisik yang diampu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dilaksanakan sebagai industri pendukung Tematik Pariwisata.
Dukungan tersebut diberikan kepada 83 sentra IKM pada 2022 dengan pagu Rp753 miliar, 68 sentra pada 2023 dengan pagu Rp450 miliar, serta 57 sentra pada 2024 dengan pagu Rp394 miliar.
Pada 2025, Kemenperin untuk pertama kalinya mendapat amanah mengampu Tematik Kawasan Industri yang mencakup tiga sentra dengan pagu Rp50 miliar.
Untuk 2027, usulan Kemenperin sempat masuk dalam pengusulan Bappenas melalui Tematik Kawasan Industri dan Tematik Kawasan Pengembangan Pangan Nasional (KPPN).
Usulan tersebut mencakup peluang pengembangan 75 lokasi prioritas sentra IKM, terdiri atas 15 sentra pada Tematik Kawasan Industri dan 60 sentra pada Tematik KPPN Pangan, Pertanian dan Pangan Akuatik. Namun, dalam rapat penetapan akhir, DAK Bidang IKM belum dibuka karena keterbatasan fiskal.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.