Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Kepatuhan ini merupakan sinyal positif bahwa platform global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas.
"Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak," kata Kawiyan.
Namun demikian pihaknya mengingatkan bahwa kepatuhan administratif semata belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak.
"Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak," kata Kawiyan.
Oleh karena itu, lanjut dia, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama.
"Platform tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak. Kepada platform lain yang saat ini masih dalam kategori patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas," katanya.
KPAI menegaskan perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda.
"Setiap celah dalam sistem perlindungan berpotensi menjadi ruang risiko. Oleh karena itu komitmen harus diwujudkan dalam bentuk nyata, mulai dari penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, hingga mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak," kata Kawiyan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.