Jakarta - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menjelaskan bahwa mekanisme arbitrase oleh dealer partisipan dapat membantu mengurangi selisih antara harga exchange traded fund (ETF) emas di pasar sekunder dan nilai aktiva bersih (NAB).
Head of Business Development PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Simon Gunawan Sinaga mengatakan harga ETF emas di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran sehingga dapat bergerak lebih tinggi maupun lebih rendah dibandingkan NAB.
“Ketika harganya sudah terlalu jauh dari harga real-time, kami akan lakukan arbitrase atau membalikkan lagi harganya ke harga normal,” kata Simon dalam Syailendra Media Talks bertajuk “Gold 360°: One Asset, Four Perspectives” di Jakarta, Senin.
Dalam Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO), Mirae Asset bertindak sebagai dealer partisipan, yakni pihak yang membantu menyediakan likuiditas dengan memasang kuotasi beli dan jual serta memfasilitasi pembentukan dan pelunasan unit ETF.
Simon menjelaskan transaksi ETF berlangsung melalui pasar primer dan pasar sekunder. Pasar primer digunakan untuk membentuk atau melunasi unit ETF melalui dealer partisipan, sedangkan unit yang telah tercatat dapat diperdagangkan antarinvestor di pasar sekunder.
Karena harga di pasar sekunder terbentuk melalui mekanisme pasar, nilainya dapat berbeda dengan NAB yang mencerminkan nilai aset dalam portofolio ETF.
Ketika selisih tersebut terlalu lebar, dealer partisipan dapat melakukan transaksi di pasar sekunder dan menggunakan mekanisme pembentukan atau pelunasan unit di pasar primer untuk melakukan arbitrase.
Dengan mekanisme tersebut, dealer partisipan dapat membantu memperkecil selisih harga sekaligus menyediakan likuiditas bagi investor yang hendak membeli atau menjual unit ETF.
“Jadi (Mirae Asset sebagai dealer partisipan) pasti akan ikut trade, tapi kepentingannya untuk liquidity provider, fungsinya untuk liquidity provider,” tutur Simon.
Namun, ia menekankan keberadaan dealer partisipan tidak menghilangkan mekanisme pasar. Ia menjelaskan bahwa harga ETF di pasar sekunder tetap bergerak berdasarkan permintaan dan penawaran investor.
Oleh karena itu, ia mengatakan investor perlu memperhatikan selisih antara harga penawaran beli dan jual atau spread serta volume yang tersedia ketika melakukan transaksi ETF.
“Makanya perlu dicek spread dan volume yang disediakan oleh Dealer Participant-nya,” katanya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan manajer investasi membuat kontrak dengan dealer partisipan untuk mewujudkan likuiditas pasar unit penyertaan ETF emas.
Dealer partisipan juga wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid.
Dalam rangka menjaga likuiditas, regulasi tersebut mengatur dealer partisipan dapat membeli dan menjual unit penyertaan serta wajib secara berkala atau terus-menerus menyampaikan penawaran jual atau beli melalui sistem perdagangan bursa.
POJK yang berlaku sejak 23 Februari 2026 itu juga mewajibkan manajer investasi mengumumkan NAB ETF emas setelah penutupan perdagangan setiap hari sebagai indikasi harga unit penyertaan.
Sementara itu, Bank Kustodian wajib menghitung dan mengumumkan NAB pada setiap hari bursa.
Sebelumnya, OJK mencatat sebanyak tujuh manajer investasi telah mengajukan izin penerbitan ETF emas. Dari jumlah tersebut, enam telah memperoleh pernyataan efektif dan lima produk diluncurkan pada 10 Agustus 2026.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan ETF emas pada 10 Agustus 2026 sebagai salah satu quick win dari delapan rencana aksi pendalaman pasar secara terintegrasi.
Pengembangan instrumen tersebut ditujukan antara lain untuk memperluas pilihan investasi dan meningkatkan likuiditas pasar.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.