Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyoal terkait dengan praperadilan, Rabu.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaninggsih didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalil permohonannya yang teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Pemohon mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung, sebagaimana dinormakan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru.
Kuasa hukum pemohon Emiral Rangga Trenggono menjelaskan pemohon adalah pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025 (terlapor Roy Suryo).
Ia menjelaskan bahwa terhadap perkara a quo telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut empat kali.
Menurut pemohon, akibat berlakunya norma a quo, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara komulatif terhitung sejak 2 Juli 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.
"Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," kata Emrila.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi meminta pemohon menguraikan lagi kerugian konstitusional pemohon bersifat aktual itu seperti apa.
Ia juga menanyakan norma mana saja yang bertentangan dengan UUD 1945 dalam dalil yang dimohonkan pengujian.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat hakim mengatakan penyusunan permohonan pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujar dia.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Enny menyampaikan pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.