Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Modus Koin TikTok, Karyawan Gasak Rp1,2 Miliar Milik Vilmei

NadiKabar Biro
Modus Koin TikTok, Karyawan Gasak Rp1,2 Miliar Milik Vilmei
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Modus Koin TikTok, Karyawan Gasak Rp1,2 Miliar Milik Vilmei.

JAKARTA — Polisi mengungkap tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik kreator konten Vilmei diduga melakukan aksinya dengan menyalahgunakan akses akun TikTok korban.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni ZK selaku karyawan dari Vilmei, A yang juga kekasih dari ZK serta L yang berperan menampung uang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

"Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari berbagai aktivitas akun TikTok korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Saldo tersebut antara lain berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Polisi menduga saldo yang dialihkan tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu selanjutnya dipakai untuk mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," tutur Verdika.

Disampaikan Verdika, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

"Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreatoe TikTok Vilmei.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia mengatakan ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia