Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

NadiKabar Biro
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi.

JAKARTA — Menteri Agama Ad Interim pada 2022, Muhadjir Effendy, mengungkapkan pelaksanaan ibadah haji tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Itu disampaikan Muhadjir saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Selain Yaqut, staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham juga duduk di kursi Terdakwa.

"Tahu enggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi, ada MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji?" tanya Yaqut di muka persidangan.

Yaqut yang merupakan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bertanya ke Muhadjir perihal kemungkinan Pemerintah Indonesia melakukan hal-hal di luar yang telah disepakati dengan Arab Saudi.

Muhadjir menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

"Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh enggak MoU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.

Sementara itu, setelah persidangan pada Jumat (21/8) lalu, Yaqut menyatakan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan.

Menurut dia, keputusan mengenai kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan harus berdasarkan kesepakatan dengan Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji.

Yaqut mengatakan, pembagian kuota tambahan haji tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara dirinya dengan Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari 2024," kata Yaqut.

Sementara itu, KPK sempat menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak mau tahu perihal pengaturan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 sebanyak 20.000 yang dilaksanakan Indonesia lewat Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan KPK merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, yang menyebut pembagian kuota haji tambahan yang sedang dipersoalkan secara hukum oleh KPK adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan sebelum ada nota kesepahaman atau MoU yang ditekan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi, ada pertemuan yang dilakukan untuk mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dengan alasan yang diduga sudah dikondisikan sebelumnya.

"Nah, pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari usai melakukan konferensi pers perihal penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan pihak lainnya.

"Jadi, dia Arab kalau dibilang ini 50-50 dari... sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia, dan kami punya surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut," sambungnya.

Jaksa KPK rencananya akan menghadirkan 303 saksi dalam perkara ini. Putusan dijadwalkan pada bulan Desember.

Adapun sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia