Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Muktamar NU bahas zakat sebagai pengurang pajak terutang

NadiKabar Biro
Muktamar NU bahas zakat sebagai pengurang pajak terutang
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Muktamar NU bahas zakat sebagai pengurang pajak terutang.

Jombang - Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas integrasi zakat dan pajak dengan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Salah satu perumus sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah KH Ahmad Yazid Fattah di Jombang, Sabtu, mengatakan dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat, tetapi penerapannya memiliki ketentuan tertentu.

"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," katanya.

Ia menjelaskan pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya muktamirin melihat persoalan kewajiban finansial masyarakat melalui perspektif fikih.

Pembahasan tersebut mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.

Dalam forum tersebut, muktamirin juga membahas upaya mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara di luar sektor pajak.

Selain sumber penerimaan negara, sidang membahas gagasan integrasi zakat dan pajak yang mengarah pada skema "tax credit".

Gagasan tersebut mendalami kemungkinan penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak sebagai bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Skema "tax credit" yang dibahas dalam Muktamar NU tersebut berbeda karena mengarah pada gagasan agar zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terutang.

Muktamar Ke-35 NU menggelar sejumlah sidang komisi secara paralel, antara lain Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, organisasi, program, dan rekomendasi.

Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya dibawa ke pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia