Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Muruah lembaga negara dan hak warga untuk mengkritik

NadiKabar Biro
Muruah lembaga negara dan hak warga untuk mengkritik
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Muruah lembaga negara dan hak warga untuk mengkritik.

Jakarta - Perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh sembilan mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Para pemohon menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" tidak memiliki parameter yang cukup jelas. Norma tersebut dinilai dapat membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan. Kekhawatiran itu semakin relevan ketika ekspresi tersebut disampaikan atau disebarluaskan melalui media sosial.

Pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Baru bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai norma tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik dan pendapat yang sah serta menimbulkan chilling effect bagi warga dalam menyampaikan pikiran secara terbuka.

Muruah lembaga negara tidak semestinya dibangun dari larangan bagi warga untuk mencelanya. Kehormatan sebuah lembaga lebih pantas diukur dari cara ia menjalankan kewenangannya, melayani kepentingan publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuat.

Lembaga yang bekerja dengan baik tidak akan kehilangan wibawanya hanya karena dikritik. Justru dari kritik, sebuah lembaga dapat melihat bagaimana kewenangannya diterima dan dinilai oleh masyarakat.

Pemerintah dan lembaga negara juga bukan pihak yang berada di luar jangkauan pengawasan rakyat. Mereka menerima kewenangan publik dan menjalankannya atas nama kepentingan masyarakat.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pengawasan, kritik, dan penilaian terhadap penyelenggara kekuasaan menjadi bagian dari praktik kedaulatan tersebut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia