Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan terbit pada September 2026.
Rancangan POJK tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi setelah melalui berbagai pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.
“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa OJK secara internal telah merampungkan sebagian besar proses perumusan rancangan aturan tersebut.
Ke depan, otoritas juga berencana menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI guna melakukan penajaman dan perumusan final rancangan POJK.
Setelah proses tersebut, OJK akan menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum sebelum melakukan penomoran dan penetapan POJK.
“Setelah itu prosesnya tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Kalau sudah ada, maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif,” ujar dia.
Setelah POJK demutualisasi berlaku, lanjut Hasan, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.
“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” katanya.
Selanjutnya akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk membuka kesempatan kepada pihak lain di luar anggota bursa menjadi bagian dari pemegang saham baru BEI.
"Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," kata Hasan menambahkan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.