Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Ombudsman: Penghapusan diskriminasi pastikan layanan publik adil

NadiKabar Biro
Ombudsman: Penghapusan diskriminasi pastikan layanan publik adil
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Ombudsman: Penghapusan diskriminasi pastikan layanan publik adil.

Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menegaskan penghapusan diskriminasi merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik secara adil.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan pelayanan publik harus menjangkau seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu.

"Salah satunya dalam pelayanan kesehatan yang harus memenuhi prinsip keadilan," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan hal tersebut mencakup keadilan distributif dengan memastikan layanan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, keadilan prosedural melalui pelayanan yang transparan dan bebas diskriminasi, serta keadilan korektif melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Ia mengapresiasi penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan yang telah dibahas oleh Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurutnya, penyusunan pedoman itu merupakan bagian dari memberikan kepastian bahwa tidak ada diskriminasi, yang artinya rakyat ingin pelayanan publik betul-betul dapat dijangkau oleh semua masyarakat tanpa diskriminasi.

Ia berharap Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan dapat menjadi acuan dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil, mudah diakses, dan bebas dari stigma maupun diskriminasi.

Nuzran berpendapat pencegahan malaadministrasi perlu dilakukan sejak hulu untuk memastikan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar terlaksana.

"Jadi, hadirnya Ombudsman RI di hulu untuk memberikan kepastian kepada rakyat dari pusat sampai ke daerah. Negara hadir memberikan jaminan, memastikan bahwa pelayanan publik itu betul-betul dirasakan," katanya.

Dalam penyusunan pedoman penghapusan stigma dan diskriminasi, dirinya menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, yaitu administrasi yang tertib, proses pelayanan yang berjalan sesuai aturan dan prosedur operasional standard (SOP), transparansi pelayanan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pelayanan yang terbuka, mudah diakses, adil, dan tidak diskriminatif.

Ketua Tim Kerja HIV Kemenkes dr. Tirsa Vera Junita menyampaikan penghapusan stigma dan diskriminasi merupakan salah satu dari tiga target penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, selain mencapai zero new infection atau tidak adanya infeksi baru serta zero kematian akibat AIDS.

Menurut dia, stigma dan diskriminasi dapat menjadi barrier atau hambatan dalam mencapai target penanggulangan HIV/AIDS.

Oleh karena itu, sambungnya, peningkatan kapasitas petugas di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi penting agar orang dengan HIV tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kekhawatiran mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Melalui penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan, Ombudsman RI dan Kemenkes diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memastikan penyelenggaraan layanan kesehatan yang inklusif.

Pedoman tersebut tidak hanya akan menjadi acuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata oleh penyelenggara layanan sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil, mudah diakses, dan bebas dari stigma serta diskriminasi.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia